Kamis, 17 Februari 2011

PRESS RELEASE SOSIALISASI DAN ASISTENSI PELEMBAGAAN PUMP – P2HP

    Pengembangan Usaha Mina Pedesaan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan atau yang disebut PUMP – P2HP merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dimana salah satunya melalui fasilitasi bantuan pengembangan usaha bagi pengolah dan pemasar hasil perikanan dalam wadah Kelompok Pengolah dan Pemasar (POKLAHSAR). PUMP – P2HP dilaksanakan atas dasar amanat Menteri Kelautan dan Perikanan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 21/MEN/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan PNPM Mandiri Kelautan dan Perikanan.

    POKLAHSAR merupakan kelembagaan masyarakat kelautan dan perikanan bidang pengolahan dan pemasaran sebagai penerima bantuan PUMP – P2HP. PUMP-P2HP bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penyerapan tenaga kerja dan mengembangkan wirausaha bidang pengolahan dan pemasaran di pedesaan. Pada tahun 2011, target sasaran penerima bantuan PUMP – P2HP sebanyak 408 POKLAHSAR tersebar di 51 Kabupaten/Kota.
    Sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, bantuan PUMP – P2HP saat ini diprioritaskan untuk mengembangkan usaha pengolahan hasil perikanan yang memiliki nilai tambah yaitu pengolahan abon ikan, kerupuk ikan, bakso ikan, kaki naga, sosis ikan, nugget ikan, dan aneka olahan rumput laut. Di samping itu, bantuan PUMP – P2HP juga diberikan untuk mengembangkan usaha pemasaran hasil perikanan.
     Penyaluran bantuan PUMP – P2HP akan dibantu oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi sebagai Tim Pembina, Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kelautan dan perikanan sebagai Tim Teknis dan Tenaga Pendamping yang berada di Kabupaten/Kota penerima PUMP – P2HP. Di tingkat Pusat, PUMP – P2HP dilaksanakan oleh POKJA PUMP – P2HP yang sekretariatnya berada di Direktorat Usaha dan Investasi, Ditjen P2HP.
   Mekanisme penyaluran bantuan PUMP – P2HP akan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat, meliputi : identifikasi, seleksi dan verifikasi baik data POKLAHSAR maupun terkait persyaratan dokumen administrasi penyaluran PUMP – P2HP.
     Pemanfaatan bantuan PUMP – P2HP yang telah diterima POKLAHSAR harus segera dimanfaatkan untuk Pembelian Peralatan pengolahan yang telah ditentukan dalam Rencana Usaha Bersama (RUB) POKLAHSAR sesuai dengan kesepakatan kelompoknya. Dalam pemanfaatan bantuan tersebut, peran Tenaga Pendamping sangat dituntut keahliannya dalam membina kelompok tersebut, sehingga bantuan dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan para anggota kelompok.
     Untuk menyamakan persepsi, cara pandang dan langkah-langkah operasional dalam rangka implementasi pelaksanaan PUMP P2HP, maka dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Asistensi Pelembagaan Pengembangan Usaha Mina Pedesaan Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (PUMP – P2HP) pada tanggal 16 s/d 18 Februari 2011 bertempat di Hotel Jayakarta Lombok, Jl. Raya Senggigi Km.4, Mataram, Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Peserta kegiatan ini adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi se Indonesia dan 51 Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kelautan dan Perikanan penerima PUMP P2HP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar